Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Bamsoet hanya mengirimkan surat klarifikasi atas pernyataannya terkait wacana amandemen UUD 1945.
- MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
- MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen
- Bamsoet Dilaporkan ke MKD Usai Klaim Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945
- Bamsoet Dorong Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan terhadap Bamsoet terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diucapkan.
Adapun jadwal sidang Bamsoet diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang MKD, Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun, Bamsoet tak hadir dan hanya melayangkan surat klarifikasi.
Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
"Dia tidak hadir, dia menjustifikasi bahwa ini adalah pelanggaran UU ITE dan cenderung berita bohong. Sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi tidak dengan bentuk surat," kata Yanuar dalam sidang.
Oleh karena itu, Yanuar mengusulkan agar MKD kembali melayangkan surat panggilan kepada Bamsoet.
Jika Bamsoet kembali mangkir dari pemanggilan MKD, maka Yanuar mengusulkan agar Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI menyeret Bamsoet untuk membawanya ke ruang sidang.
"Pandangan saya, masukan saya kita panggilkan lagi saja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," tegas dia.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD," imbuhnya.