Mutilasi anak kandung, Brigadir Petrus dituntut penjara seumur hidup
Mutilasi anak kandung, Brigadir Petrus dituntut penjara seumur hidup. Brigadir Petrus Bakus anggota polres Melawi, terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.
Brigadir Petrus Bakus anggota polres Melawi, terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.
Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan tahanan kejaksaan dipadu celana jeans biru Petrus Bakus terus menunduk selama tuntutan setebal 31 halaman dibacakan jaksa. Ia menyatakan sehat saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Edy Serayok sebelum sidang agenda tuntutan dimulai pukul 14.33 itu.
Jaksa dalam pembacaan tuntutan mengurai kronologis kejadian. Keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli juga disampaikan. Jaksa mengabaikan keterangan yang saksi ahli sampaikan dalam tuntutannya.
Menurut tuntutan jaksa yang dibacakan, keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.
Jaksa dalam tuntutannya juga meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain (anak kandung) dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 sentimeter, yang dibeli sebelum kejadian. "Menuntut Petrus Bakus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp 5.000 dengan dibebankan kepada negara, kata jaksa.
Menurut Jaksa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis (mutilasi), pura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. "Meringankan tidak ada," kata jaksa.
Begitu jaksa usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Akhiung, terkait pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak. Keduanya memperlihatkan mimik serius.
Kemudian terdakwa kembali ke duduk dibangkunya. Ia mengemukakan kepada majelis hakim meminta waktu 10 hari buat merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim. Mendengar permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya, tim majelis hakim tampak berunding.
Ketua majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa untuk sidang pembacaan pembelaan terdakwa harus ditunda sampai 10 hari kedepan. Majelis hakim memberi tawaran cukup satu minggu. Terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat dengan tawaran majelis hakim. "10 hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik," kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan pukul 15.28.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. "Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif," katanya.
Baca juga:
Ini kelanjutan kasus mutilasi Brigadir Petrus
Kejiwaan Brigadir Petrus mulai stabil, polisi segera rampungkan BAP
Polri bantah Brigadir Petrus mutilasi 2 anak karena stres kerja
Mereka jadi pembunuh sadis setelah dapat bisikan gaib
Ini Skizofrenia yang buat Brigadir Petrus tega bunuh 2 anaknya
Fakta-fakta terbaru kasus Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
Kesaksian istri Brigadir Petrus, pergoki SMS mesra & mau dibunuh
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”