Namanya ada dalam vonis korupsi e-KTP, Miryam bantah terima uang
Namanya ada dalam vonis korupsi e-KTP, Miryam bantah terima uang. Akibat perbuatannya, politisi Golkar itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani kembali membantah telah menerima USD 1.200.000, terkait proyek e-KTP. Mantan anggota komisi II DPR itu klaim bantahannya soal aliran uang diamini oleh majelis hakim yang mengesampingkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Tidak tahu, tidak terima dana itu," ujar Miryam seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang memberikan keterangan palsu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
"Jangan diulang lagi, BAP yang dicabut karena dicabut ya selesai oleh hakim," imbuhnya.
Sebelumnya pada sidang vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang turut serta menerima uang dari proyek bancakan tersebut. Fakta persidangan tersebut menjadi pertimbangan hakim bahwa benar adanya telah terjadi bagi-bagi uang oleh dua terdakwa.
Tiga orang yang disebut majelis hakim adalah Ade Komarudin, Miryam S Haryani, dan Markus Nari. Ade Komarudin menerima USD 100.000, Markus Nari USD 400.000, dan Miryam S Haryani USD 1.200.000.
Dari ketiga orang tersebut, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Markus dinilai berperan sebagai pemulus dan pembahasan soal penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Akibat perbuatannya, politisi Golkar itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sukmawati soal Setnov tersangka: Kalau jantan lebih baik mundur
Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Hari ini, Miryam bacakan nota keberatan di PN Tipikor
Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam
KPK periksa adik Andi Narogong jadi saksi tersangka Setya Novanto
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023