Napi Lapas Bolangi Tewas Setelah Dijemput Polisi, Polda Sulsel Tunggu Hasil Autopsi
Kematian narapidana kasus narkotika, Andi Lolo, seusai dijemput tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, menjadi sorotan. Polda Sulsel menyatakan akan menangani kasus itu sesuai prosedur dan saat ini mereka menunggu hasil autopsi.
Kematian narapidana kasus narkotika, Andi Lolo, seusai dijemput tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, menjadi sorotan. Polda Sulsel menyatakan akan menangani kasus itu sesuai prosedur dan saat ini mereka menunggu hasil autopsi jenazah.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengakui tim dari Direktorat Reserse Narkoba menjemput Andi Lolo di Lapas Bolangi. Penjemputan itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
"Dalam rangka pengembangan dan menelepon LP (lapas) untuk melacak dan mengembangkan kasus yang terjadi (kasus peredaran narkoba 75 Kg)," ujarnya seusai melepas bantuan ke Kepulauan Selayar di Mapolda Sulsel, Jumat (17/12).
Nana menjelaskan, sekitar dua jam setelah dijemput dari Lapas Bolangi, Andi Lolo tiba merasakan sakit di bagian dada sebelah kiri. Tak hanya itu, kata mantan Kapolda Metro Jaya ini, pria itu juga mengalami kejang-kejang.
"Kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Faisal dan sampai di sana napi ini meninggal," tuturnya.
Polisi Koordinasi dengan Pihak Keluarga
Nana mengaku pihaknya sudah menghubungi keluarga terkait meninggalnya Andi Lolo. Setelah itu, mereka melakukan langkah autopsi di RS Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Independen.
"Kami melakukan autopsi di (RS) Bhayangkara bersama RS Independen untuk membuktikan kepada masyarakat terkait meninggalnya napi ini. Tetap kita usut secara prosedural," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan ada tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan personelnya. "Kami sampai sekarang masih menunggu hasil autopsi. Sampai saat ini terus berkoordinasi dengan lapas dan keluarga untuk mengecek rekam medis terhadap napi ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Andi Lolo meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Pihak keluarga mempertanyakan kematian napi itu.
Kuasa hukum keluarga Andi Lolo mengatakan, berdasarkan foto yang mereka terima, kondisi Andi Lolo saat dibawa dari lapas tidak ada luka. Tetapi saat meninggal ditemukan luka lebam.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban itu berada di luar lapas atau saat dijemput (polisi). Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian di tubuh lain ada lebam yang kami temukan juga di siku dan kuku," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Andi Lolo merupakan warga binaan Lapas Bolangi dalam kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan sudah menjalani separuh masa hukumannya.
(mdk/yan)