Nasib Brigjen Endar: Dicopot Firli, Tapi Diperintah Kapolri Tugas di KPK
Brigjen Endar Priantoro tengah berdiri di wilayah abu-abu.
Brigjen Endar Priantoro tengah berdiri di wilayah abu-abu. Perwira Tinggi (Pati) Polri ini diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melanjutkan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lain sisi, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan surat pemberhentian masa tugas Brigjen Endar di Kuningan. Diketahui, Brigjen Endar menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
Kini, posisi Brigjen Endar di KPK sudah diisi seorang Plt. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 'pencopotan' Brigjen Endar per tanggal 31 Maret 2023.
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut KPK telah berkirim surat ke Trunojoyo untuk 'mengembalikan' Brigjen Endar ke Polri.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.
Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Penjelasan Versi Polri
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada istilah 'pencopotan'. Yang ada, berakhir masa tugas.
"Jadi pengembalian itu gini, dasarnya itu ada sprin 2022 yang mana 1 April habis. Maka, sebelum habis dia dikembalikan. Ingat loh enggak ada bahasa copot, enggak ada. Jadi karena berakhir jadi dikembalikan tugas di Polri," tutur Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dari jabatan sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK.
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (3/4).
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.
Isi Surat Kapolri
Berikut isi surat Kapolri:
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi surat yang ditandatangani Kapolri.
Pencopotan Terkait Dugaan Korupsi Formula E ?
Beredar kabar yang menyebut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar bersama Irjen karyoto disebut-sebut enggan menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan karena belum cukup bukti.
Untuk diketahui, saat itu Irjen Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Menjawab rumor itu, Brigjen Endar tak banyak berbicara.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Brigjen Endar Lapor Dewas KPK
Atas pencopotannya, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas.
Pelaporan itu disebut Brigjen Endar atas perintah Kapolri.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).
Endar mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya.
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.
(mdk/rhm)