Nekat, Belasan Truk Melintas di Tangerang di Luar Jam Operasional
Polresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.
Polres Metro Tangerang menerapkan tilang terhadap 13 truk yang tetap nekat melintas di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang. Truk-truk pengangkut material untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2, ditilang karena melintas di luar jam operasional sebagaimana peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/11).
- Ini Alasan Sopir Truk di Tangerang Nekat Kabur setelah Tabrak Banyak Kendaraan
- Bentrok Dua Ormas di Tangerang Berujung Perusakan dan Pembakaran Posko
- Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai
- Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah maupun instansi terkait membentuk tim gabungan dan pendirian pos pantau gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut pertemuan pasca kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang siswi SD terlindas hingga memicu amarah masyarakat Salembaran Raya, Kosambi hingga melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan sparepart truck pada Kamis (7/11).
"Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut," terang Zain.
Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
"Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift," terang dia.
Dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.
"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat. Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman," pungkasnya.
Operasional Truk Bikin Geram Warga
Diketahui, lalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga. Masyarakat melakukan aksi blokade di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya pemblokiran jalan, massa yang jengkel dengan aktivitas truk karena melanggar aturan Pemkab Tangerang dirusak dengan dibakar.
Maman (45), warga Salembaran, Kosambi menegaskan pemblokiran akses jalan menuju kawasan proyek PIK 2, Tangerang terpaksa dilakukan setelah banyaknya korban jiwa yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas karena beroperasionalnya truk yang tidak beraturan.
Terakhir, seorang pelajar menjadi korban usai terlindas truk pembawa material bahan bangunan tersebut.
Sejumlah personel Kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang, yang justru menjadi sasaran amukan massa.