Nelayan Sumut minta pemerintah tindak pengguna pukat trawl
Nelayan Sumut minta pemerintah tindak pengguna pukat trawl. Nelayan menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, pukat trawl merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Namun masih banyak yang dibiarkan beroperasi.
Nelayan di Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan masih maraknya operasional pukat trawl di wilayah ini. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas memberantas alat tangkap perusak ekosistem, termasuk cantrang.
Desakan itu disampaikan sekitar seribu nelayan yang bernaung di bawah bendera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (5/2).
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan peristiwa pemuda Indonesia bertempur melawan Sekutu dan NICA di Medan Area? Akhirnya mereka beserta TKR bertempur melawan Sekutu dan juga NICA yang berusaha mengambil gedung pemerintahan dari tangan Jepang.
-
Apa yang dibangun di Medan pada tahun 1889? Di Medan, pada tahun 1889 telah dibangun bioskop pertama yang didirikan oleh seorang Belanda bernama Michael.
Para nelayan yang berasal dari sejumlah daerah, Langkat, Belawan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batu Bara, dan Tanjung Balai ini bergantian berorasi. Mereka menyampaikan keluhannya mengenai masih maraknya operasional pukat trawl di pantai timur Sumatera Utara.
"Kami meminta agar pemerintah bisa membersihkan pukat-pukat trawl yang ada di laut karena sangat menyengsarakan nelayan tradisional yang menangkap ikan," ujar Syawaludin Pane, Ketua Masyarakat Nelayan Kabupaten Batu Bara.
Nelayan menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, pukat trawl merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Namun masih banyak yang dibiarkan beroperasi.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak agar pukat trawl segera ditertibkan ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mematikan kami para nelayan tradisional," ucap Syawaludin.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah dengan memperbolehkan alat tangkap cantrang secara terbatas bagi nelayan di wilayah Pantai Utara Jawa, tidak lantas menjadi pembenaran bagi operasional alat tangkap sejenis di daerah lain. Aparat tetap harus menindak penggunaan pukat trawl.
Operasional pukat trawl dan sejenisnya di Sumatera Utara terbukti dengan masih ditemukannya operasional pukat trawl di laut. Bahkan pada pertengahan bulan lalu kelompok nelayan Batu Bara mengamankan 6 unit di antaranya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, nelayan memblokade jalan di depan kantor DPRD Sumut. Arus lalu lintas pun dialihkan ke jalan sekitarnya.
Perwakilan nelayan diterima sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka berjanji menyampaikan tuntutan para nelayan kepada pemerintah dan aparat terkait.
Baca juga:
Dampak gerhana bulan terlama abad ini pada 31 Januari 2018
Basarnas dan TNI AL selamatkan 4 nelayan di laut Kaltara akibat kapal mati mesin
Mahalnya harga rumah paksa warga Marunda tinggal di bangunan semipermanen
Bupati Pesisir Selatan janji cari solusi atasi bentrok antar nelayan
Dua kelompok nelayan Kabupaten Pesisir Selatan bentrok gara-gara alat tangkap ikan