Ngaku Dibegal, Mahasiswa di Yogyakarta Ternyata Barang Digadai Karena Kalah Judi
Jeffry menerangkan laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Polsek Kasihan.
Seorang mahasiswa asal Medan berinisial UM harus berurusan dengan polisi karena mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Dari penyelidikan petugas kepolisian, ternyata UM merekayasa laporannya ke polisi karena barang-barangnya habis dijual untuk judi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan awalnya UM melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Polsek Kasihan pada Sabtu (17/12) yang lalu.
-
Apa jenis perkakas yang digunakan oleh masyarakat Hoabinhian? Beberapa ilmuwan menduga kerangka yang ditemukan merupakan bagian dari budaya pemburu-pengumpul Hoabinhian yang membuat perkakas batu khas.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"UM mengaku pada petugas jika barang-barang miliknya yaitu satu sepeda motor, dua laptop, satu handphone dan dompetnya diambil oleh orang yang membegalnya," kata Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Jeffry menerangkan laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Polsek Kasihan. Petugas, lanjut Jeffry melakukan olah TKP dan mencari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Jeffry membeberkan jika dari olah TKP itu ditemukan sejumlah kejanggalan dari laporan pembegalan yang dialami oleh UM. Kemudian petugas kepolisian pun melakukan interogasi kepada UM.
"Saat diinterogasi ini akhirnya UM mengaku jika barang-barang yang dilaporkannya hilang karena dibegal sebenarnya tidak ada. Pembegalan tidak terjadi," ucap Jeffry.
Jeffry menambahkan UM akhirnya mengakui jika sepeda motor, dompet dan handphone yang dilaporkannya dibegal ternyata disimpannya sendiri. Sementara dua laptop digadaikan oleh UM karena kalah judi.
"UM melakukan hal demikian karena untuk mencari uang yang digunakan untuk membayar utang saat kalah taruhan, namun perbuatannya tersebut takut diketahui oleh orang tuanya," ungkap Jeffry.
"Kami jerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong," tegas Jeffry.
(mdk/ded)