Ngaku Polisi, Komplotan Ini Peras Pasangan Asyik Pacaran di Tangerang
Ia menjelaskan, para pelaku kerap melakukan aksinya di kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa. Dalam melancarkan aksinya, mereka lebih memilih pasangan kekasih yang sedang asyik berpacaran dan mengaku sebagai anggota polisi.
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan atas nama inisial AF dan AC. Mereka diketahui warga kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap satu orang lainnya sebagai penadah hasil curian tersebut.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
"AF dan AC merupakan pelaku utama Curas. Sedangkan untuk S berperan sebagai penadah," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, para pelaku kerap melakukan aksinya di kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa. Dalam melancarkan aksinya, mereka lebih memilih pasangan kekasih yang sedang asyik berpacaran dan mengaku sebagai anggota polisi.
"Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian atas apa yang telah dialaminya.
"Kami langsung melakukan penyelidikan sesuai adanya laporan dari pihak korban. Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC," ujarnya.
Saat menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
"Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya
Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya dari Kapolda Banten Irjen Fiandar atas pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
Edy mengimbau, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, sekaligus meminta masyarakat untuk dapat menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan.
"Bilamana ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, jangan percaya begitu saja, tanyakan identitas diri, surat tugas dan lain sebagainya, namun bilamana ada rasa kecurigaan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tutup Edy.
Baca juga:
Polisi Tunggu Izin Pemerintah untuk Periksa Bupati Aceh Barat
Viral Video Pria Berlari Tanpa Busana di Medan, Mengaku Diperas Waria dan Wanita
Pria Tanpa Busana Berlari di Jalanan Kota Medan, Mengaku Diperas Wanita dan 2 Waria
Bupati Aceh Barat Mengaku Diperas Rp800 Juta
Mobil Dipakai Komplotan Pemeras Pemuda di Bintaro Disita Polisi
Minta THR sambil Mabuk, 3 Pemalak Pedagang Pasar Palembang Diciduk Polisi