Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada majikan dari Elok Anggraini Setyawati (45), pembantu rumah tangga (PRT) yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing di Surabaya. Tidak hanya itu, polisi juga sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada majikan dari Elok Anggraini Setyawati (45), pembantu rumah tangga (PRT) yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing di Surabaya. Tidak hanya itu, polisi juga sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan F, majikan dari Elok sebagai tersangka penganiayaan.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki, Rabu (19/5).
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi, saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing. "Motifnya kesal, karena soal pekerjaan," tegasnya.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. "Masih dalam perawatan (rumah sakit)," ujarnya.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika," katanya.
Baca juga:
Mengaku Disiksa Majikan, ART di Surabaya Dipaksa Makan Kotoran Kucing
Simak, Tujuh Pokok yang Akan Jadi Pembahasan RUU Perlindungan PRT
Lambat Saat Bekerja, Bunga Dipukul Pakai Pipa Hingga Gagang Sapu
2 ART Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar Ajukan Perlindungan ke LPSK
ART Indonesia Dipenjara Gara-gara Mengaku Diperkosa Majikan
Pengakuan Santi, ART Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar