Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengakui bahwa keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara soal hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan anjloknya citra atau pamor lembaga DPD RI hingga ke level 52,0 persen.
"Fluktuasi citra lembaga negara tentu selalu terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga. Khusus lembaga DPD, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (27/03).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengakui bahwa keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi", ujar Sultan.
Meski demikian, senator asal Bengkulu itu, mengatakan bahwa demi perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, dibutuhkan proses evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI. DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.
"Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan. Dan kami berkeyakinan bahwa penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik Nasional yang sehat dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan", tutupnya.