Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Pendukungnya Jutaan, Entah Apa yang akan Terjadi
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Panji Gumilang ditahan 20 hari ke depan.
Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Pendukungnya Jutaan, Entah Apa yang akan Terjadi
Polisi telah menahan pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya, kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya, apa yang nanti terjadi," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Hendra mengakui telah memprediksi penahanan Panji Gumilang. Pihaknya akan menghormati keputusan penyidik. "Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita enggak paham," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Panji Gumilang Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kuasa Hukum Panji..
Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).