Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan aturan tugas prajurit sudah diatur.
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
- Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
- Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba
- Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU TNI atau RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menuai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2), yang terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.
Menanggapi kritik tersebut, Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan aturan tugas prajurit sudah diatur dalam UU TNI no 34 tahun 20024, yakni prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dalam operasi militer selain perang, pasal 14a semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU,” kata Agus.
Sebelumnya, menjawab soal kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI. Panglima TNI Agus Subiyanto angkat bicara mengenai hal tersebut.
“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Agus menyebutkan bagaimana TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana. “Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu,” kata dia.
Agus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).