Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Pomdam Jaya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait pasal lain yang dijeratkan kepada tiga tersangka
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga tersangka prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiga prajurit itu adalah Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
- Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
- Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
- Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
- Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Bunyi pasal 340
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana berbunyi: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
"Ada beberapa pasal yang akan diterapkan, salah satunya 340 (tentang pembunuhan berencana)," kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Namun, Hamim belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait pasal lain yang dijeratkan kepada tiga tersangka. Alasan penerapan pasal tersebut akan dibuka saat persidangan.
"Sementara, tapi proses masih terus berjalan. (alasannya) Ditunggu saja ya, nanti kalau sudah selesai pemberkasan dan dilimpahkan ke otmil untuk sidang akan terbuka semua," kata dia.
Sekedar informasi, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik. Imam tewas diculik tiga anggota TNI setelah dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Sampai akhirnya jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Terkuaknya penculikan terhadap Imam setelah beredar dugaan pemerasaan dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.