Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Pegi dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Bandung.
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
- Polisi Ungkap Peran Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki
- Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Ditangkap
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Pegi dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Bandung.
“Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,” ujar Fachrizal saat dihubungi, Selasa (9/7).
Fachrizal menyebut bentuk minta maaf juga bisa disertai evaluasi dari pimpinan Polri kepada jajaran penyidik khususnya Polda Jawa Barat karena telah merugikan Pegi Setiawan.
"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia (Pegi) juga harus minta maaf dong. Itu kan sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
"Dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim. Jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah,"
tambah dia.
merdeka.com
Selain minta maaf, Fachrizal menilai langkah pengacara Pegi untuk menuntut ganti rugi adalah keputusan yang tepat.
Permintaan ganti rugi itu sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Pegi yang telah rusak akibat status tersangka.
"Ganti rugi sudah benar dan pemulihan nama baik, karena nama baik Pegi rusak. Karena di kasus ini jadi rusak," kata dia.
Proses ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
"Pegi berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," kata dia.
"Berapa uangnya itu ada di PP 92 tahun 2015. Jadi kalau misalnya ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat paling sedikit Rp500 ribu paling banyak Rp1 juta. Kalau misalkan dia sampai luka berat atau cacat minimal Rp25 juta maksimal Rp300 juta, misalkan sampai meninggal dapat ganti rugi Rp50 juta paling banyak Rp600 juta," sambung dia.
Terlepas dari itu, Fachrizal mendesak agar Polisi tetap mencari dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eky. Jangan malah berkutat untuk kembali menjerat Pegi Setiawan yang sudah dibebaskan berdasarkan putusan hakim.
"Kenapa harus menjerat Pegi, ya kalau bukan pembunuhnya. Ya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pengen tahu siapa sih otak di balik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong," ujarnya.
merdeka.com
Sebab, Fachrizal mengamati dari perkembangan isu kasus pembunuhan Vina dan Eky memang masih terdapat kemungkinan adanya Pegi lain yang menjadi otak pelaku utama.
"Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada Pegi lainnya. Mungkin ada nama pegi ada ratusan kan harus di telusuri. Nah polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf," tuturnya.
Pengacara Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya seratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, seusai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7).
Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," kata dia.