Pekan Depan, Bareskrim Gelar Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Dugaan pembunuhan itu terjadi ketika polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Jumat (5/3).
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar dia.
Sebelumnya, internal kepolisian membuat laporan guna menindaklanjuti rekomendasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait empat laskar FPI tewas yang sebelumnya dalam penguasaan petugas resmi negara. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) tetap berjalan. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri.
"Ya sedang kita lakukan penyidikan sudah gelar pertama dengan pihak kejaksaan. Karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka (Kejaksaan)," kata Agus ketika ditemui wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Agus mengatakan, proses penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan itu akan tetap berjalan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan. "Artinya seluruh proses tetap berjalan dengan pengawasan kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," ujar dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Laporan Polisi (LP) terkait perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI telah diterbitkan kepolisian. Menurut Argo, ada tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor dalam kasus tersebut.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.
"Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3
6 Laskar FPI Tersangka Pengeroyokan Tewas, Kasus Penyerangan di Tol Dihentikan Polisi
Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Naik Penyidikan
Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum
Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan
6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, Kabareskrim Bilang 'Nanti Kita SP3'