Pekerja Tolak JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Masa Nunggu Pensiun? Keburu Kelaparan
Dia menjelaskan seharusnya pencairan JHT dilakukan tidak menentukan batas usia pensiun. Dia juga berharap pemerintah bisa membuat aturan klaim JHT dilakukan fleksibel
Sejumlah pekerja menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu dijelaskan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
"Memberatkan kita yang pekerja karena kita bayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dari masa produktif tapi baru dicairkan saat umur pensiun. Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, kita tidak pernah tahu kapan kita tidak dipekerjakan lagi (bisa karena PHK atau kondisi sakit)," kata Astri, salah satu pekerja di Jakarta kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
-
Di mana letak Jamaika? Jamaika sendiri terletak di kawasan Laut Karibia, benua Afrika.
-
Apa itu Jamak Takhir? Dalam hal ini, jamak takhir memberikan kelonggaran waktu, artinya Anda bisa melaksanakan dua sholat wajib sekaligus di waktu sholat yang terakhir.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
Dia menjelaskan seharusnya pencairan JHT dilakukan tidak menentukan batas usia pensiun. Dia juga berharap pemerintah bisa membuat aturan klaim JHT dilakukan fleksibel
"JHT itu baik sih menurutku cuma jangan kaku untuk aturannya. Dibuat fleksibel pencairannya seperti iuran bisa dicairkan dalam kondisi a,b,c,d," bebernya.
Sementara itu, dia pun berharap pemerintah bisa melakukan dialog. Mendengarkan aspirasi dari para pekerja hingga ahli.
"Perlu diadakan penelitian usia pensiun bagi pekerja Indonesia sekarang berapa," ungkapnya.
Sementara itu Deni (32), karyawan swasta di Jakarta menilai keputusan tersebut terlalu dipaksakan. Dengan adanya aturan itu, muncul banyak pertanyaan dari dalam hati Deni terkait JHT tersebut.
"Keputusan kelihatan terlalu dipaksakan,jadi kalau saya malah justru timbul pertanyaan "ada apa ini"?" katanya.
Dia merasa JHT adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika ditentukan batasan umur, dia beranggapan yang ditentukan saat ini terlalu lama.
"Itu kan sudah jadi hak milik JHT itu sendiri kan ya. Terlalu lama kalau nunggu usia pensiun, Misalnya gini,kena PHK terus harapan orang tersebut ada di saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipakai buat modal usaha.Ya masa mau nunggu usia pensiun dulu?? Keburu kelaparan anak orang," katanya.
Kata Menaker Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
(mdk/rhm)