Pelaku Mutilasi di Kaliurang Tak Idap Gangguan Jiwa, Punya Risiko Ulangi Aksinya
Tri membeberkan ada beberapa kesimpulan dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan. Di antaranya tersangka dengan sadar melakukan perbuatannya dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Polisi melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pria berinisial HP (23) yang merupakan tersangka pembunuhan dan pemutilasi korban berinisial A disalah satu kamar wisma di daerah Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka HP sudah keluar hasilnya. Tri membeberkan dari hasil itu diketahui tersangka HP berpotensi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Dimana orang yang mengalami trauma sering menghindari? Mereka mungkin menghindari pembicaraan, kegiatan, atau tempat yang dapat memicu kembali kenangan yang tidak menyenangkan.
Tri mengatakan pemeriksaan psikologi kepada tersangka HP melibatkan dua ahli psikologi forensik di mana satu berasal dari internal Polri dan satu lagi dari psikolog luar.
Tri membeberkan ada beberapa kesimpulan dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan. Di antaranya tersangka dengan sadar melakukan perbuatannya dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kesimpulan ahli psikologi forensik jadi intinya tidak ada gangguan jiwa (pada kondisi tersangka HP)," ujar Tri, Senin (3/4) di Polda DIY.
"Yang perlu mendapatkan garis bawah, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko ke berbahaya mengulangi perbuatannya," sambung Tri.
Tri membeberkan dengan hasil pemeriksaan psikologi tersebut proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Tri.
(mdk/ray)