Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis Remaja di Kupang Segera Disidangkan
Menurutnya, persoalan ini cukup kompleks sehingga penanganannya juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti beserta tersangka ke pihak kejaksaan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (4/9).
Menurutnya, persoalan ini cukup kompleks sehingga penanganannya juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan, agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan. "DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," ungkap Aldinan.
Pihaknya akan memperkuat dengan menggelar reka ulang bersama kejaksaan di lokasi kejadian pekan depan. Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.
"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah menjalani rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
“Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan bahwa tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus, namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.
“Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,” tegas AKBP Aldinan RJH Manurung.
Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa, agar melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5) lalu.
Baca juga:
Sekretaris di Batang Dibunuh karena Batalkan Pertunangan
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diduga Tewas Dihabisi Perampok
Bunuh Terduga Pencuri Besi, Penjaga Malam di Deli Serdang Masuk Bui
Dituduh Mencuri Ternak, Pria di Gowa Tewas Dianiaya dan Dicekoki Racun
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Sudah Periksa 23 Saksi