Pelaku Pencurian Modus Geser Belanjaan di Tanah Abang Ditangkap Polisi
"Pelaku mencari korban pengunjung Tanah Abang yang sedang berbelanja, melihat korban lengah mereka beraksi dengan cara menggeser," ujar dia.
Keramaian di Pasar Tanah Abang ternyata kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. FM (58) mencari celah untuk bisa menggeser belanjaan pengunjung di Pasar Tanah Abang.
Aksi geser belanjaan sudah dilakukan FM sejak 2018 silam. Aksinya yang terakhir pada 14 April 2021 lalu. Polisi menyebut, korbannya adalah laki-laki bernama M Jaelani.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku biasanya berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Modusnya saat pengunjung sibuk belanja maka pelaku menggeser barang-barang dan membawa kabur barang tersebut.
"Pelaku mencari korban pengunjung Tanah Abang yang sedang berbelanja, melihat korban lengah mereka beraksi dengan cara menggeser," ujar dia.
Yusri menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dompet, ponsel, dan tas belanjaan.
"Termasuk isi dan souvenir apa yang berhasil dia curi," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Dua Pelajar Kerap Bobol Toko dan SD, Ditangkap Usai Mencuri di Toko Vape
Terlilit Utang Rp 106 Juta, Pegawai Toko Curi 14 Handphone
Polisi Buru Tersangka Kasus Jagal Kucing Persia di Medan
Tak Punya Modal Kencan dengan Pacar Sejenis, Pria di Palembang Jambret HP Bocah SD
Tepergok Curi Mesin Pompa, 2 ABG di OKU Nekat Sembunyi dalam Rumah Korban