Pemberantasan Pengeboran Minyak Ilegal Terkendala Biaya
Pemerintah telah berusaha memberantas aksi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas instansi, namun sampai saat ini tim tersebut belum bisa beroperasi karena terbentur biaya.
Pemerintah telah berusaha memberantas aksi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas instansi, namun sampai saat ini tim tersebut belum bisa beroperasi karena terbentur biaya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, pengeboran sumur ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas, yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam amanah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009
tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diatur kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana," kata Djoko saat rapat dengan Komisi VII DPR di DPR, Jakarta, Senin (4/2).
Namun sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal dalam pengeboran sumur minyak, adapun aksi tersebut terjadi di Aceh Timur, Langkat, Bengkalis, Batanghari, Sarolangun, Musi Banyuasin, Banyuasin, serta wilayah kerja PT Pertmina EP Asset 4 di Blora, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan pelakukan penanganan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk satgas lintas instansi pada 28 Agustus 2018.
"Pemerintah melakukan penanganan serius. Berawal dari rapat di Kemenko Polhukam, 9 Februari 2017, dilanjuti dengan pembentukan tim satgas," tuturnya.
Menurut Djoko, sampai saat ini pembentukan satgas pemberantas pengeboran sumur minyak ilegal belum selesai, sebab belum ada kejelasan pembiayaan operasional satgas tersebut.
"Pembentukan satgas alternatif solusi mampu menghentikan secara sistematis, salah satu belum tuntas pembiayan tim satgas," ujarnya.
Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Idam Azis mengungkapkan, untuk menertibkan aksi pengeboran sumur minyak ilegal dibutuhkan kerja sama yang baik antarinstansi, dengan membentuk tim terpadu.
"Ke depan sarankan perlu ada satu tim yang terpadu komprehensif, untuk tangani masalah ini. Supaya enggak terkesan sendiri sendiri," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Baca juga:
Usai Divestasi Saham Freeport, Aset Inalum Melesat Jadi Rp 162 Triliun
Antam Target Produksi Feronikel Naik 23 Persen di 2019
Vale Resmi Tawarkan 20 Persen Saham ke Pemerintah Jokowi-JK
Holding BUMN Tambang Bakal Bangun 4 Proyek Hilirisasi di 2019, Ini Rinciannya
Inalum Dirikan Institusi Dorong Hilirisasi Pertambangan