Pembunuh sadis di lereng Gunung Mangkai dibekuk polisi
Pembunuh sadis di lereng Gunung Mangkai dibekuk polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Jatanras Polres HST dan Polres HSS saat sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (16/6) siang.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus pembunuhan sadis di Lereng Gunung Mangkai Desa Murung B Kecamatan Hantakan. Pelaku berinisial BJ (18) warga Desa Munggulahung RT 04 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Jatanras Polres HST dan Polres HSS saat sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (16/6) siang. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP karena telah melakukan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dibuat oleh perajin keris di Banyusumurup? Sebenarnya di Banyusumurup ini banyak orang yang mencari penghasilan dari membuat perabot keris.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan banjir Demak terjadi? Banjir besar yang menerjang wilayah Demak terjadi sejak Kamis (8/2).
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
"Pelaku dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa (19/6), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, sebelumnya pada Senin (30/4) yang lalu warga kecamatan Hantakan digegerkan dengan penemuan mayat yang penuh luka bacok di Lereng Gunung Mangkai Jembatan kedua Desa Murung B. Mayat seorang laki-laki tersebut merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan yang pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang sedang menuju ke area kebun karet sekitar pukul 06.00 wita.
Setelah dilakukan autopsi dan visum et repertum di RSHD Barabai, diketahui korban bernama Ramli (27) warga Desa Kundan Haruyan Dayak Rt 01 Rw 01 Kecamatan Hantakan. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Adapun barang bukti yang ada di sekitar TKP berupa KTP atas nama korban. Dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp 500 ribu. Handphone warna biru. Satu motor tanpa plat merk Suzuki. Sebilah pisau belati yang terlepas dari sarungnya serta dua sandal karet.
Baca juga:
Usai gasak emas, warga Desa Sialagundi ditembak polisi
Driver GO-CAR tewas usai 12 kali ditembak dan dihantam besi dongkrak oleh penumpang
Kesal mata dicolok saat main bareng, ABG di Muba nekat bunuh balita
Bunuh mahasiswa UGM usai SOTR, dua remaja mengaku salah sasaran
Polisi ringkus pembunuh pengendara Go Car di Balikpapan
Dua pelaku terlibat pembunuhan di Apartemen Educity Surabaya dibekuk
Beda pendapat, Yusuf duel hingga tewas ditikam