Pemkab Kulon Progo Wajibkan Toko Milik Rakyat Jual Produk Lokal
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo, Tri Subekti Widayati mengatakan, syarat mendirikan Toko Milik Rakyat (ToMira) adalah toko modern atau toko jejaring yang berafiliasi dengan koperasi. Di mana ToMira didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk yang dijual.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan 20 persen produk yang dijual di Toko Milik Rakyat merupakan produk lokal dalam rangka mendukung gerakan 'Bela Beli Kulon Progo'.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo, Tri Subekti Widayati mengatakan, syarat mendirikan Toko Milik Rakyat (ToMira) adalah toko modern atau toko jejaring yang berafiliasi dengan koperasi. Di mana ToMira didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk yang dijual.
-
Tol Yogyakarta-Kulon Progo dibangun untuk apa? Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo berfungsi untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Di mana TB Simatupang memimpin gerilya di Kulon Progo? Di Dusun Banaran, Desa Banjarsari, Kecamatan Samigaluh, terdapat sebuah rumah joglo tua.
-
Apa yang dilakukan TB Simatupang di markasnya di Kulon Progo? Pada masa perang revolusi itu, TB Simatupang menggunakan markasnya untuk membahas kondisi perang serta berbagai informasi yang masuk dari radio, surat kabar, dan sumber-sumber lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Salah satu syarat menggunakan nama ToMira yakni minimal 20 produk lokal Kulon Progo dijual di dalam sebagai wujud Bela Beli Kulon Progo. Tapi, realita di lapangan tidak sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kami di internal Dinas Koperasi dan UKM," katanya di Kulon Progo, Kamis (11/2).
Dia mengungkapkan, pada dasarnya pengusaha UMKM di sekitar ToMira diperbolehkan menitipkan barang dengan catatan memenuhi standar yang disyaratkan ToMira.
"ToMira ini semangatnya membantu pemasaran produk lokal, sehingga pelaku UMKM di sekitar bisa memasukkan produk mereka ke ToMira," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo, Iffah Mufidati menjelaskan, selama 2020, ada 13 izin dari toko jejaring yang mengajukan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun setelah dikaji dengan mempertimbangkan Perda Nomor 11 Tahun 2011, hanya sembilan yang mendapat SIUP, dan empat lainnya dikembalikan ke Dinas Koperasi dan UKM supaya mendapat pembinaan.
"Penerbitan SIUP ini mempertimbangkan jarak lokasi toko jejaring dengan pasar rakyat. Dari 13 titik lokasi yang diajukan toko jejaring, yang jaraknya lebih dari 1.000 meter hanya sembilan, sisanya tidak sampai 1.000 meter sehingga SIUP tidak diterbitkan," tutupnya.
Baca juga:
2.337 Tenaga Kesehatan di Kulon Progo Telah Divaksinasi Covid-19
Balas Dendam pada Dukun Palsu, Pria Kulon Progo Ini Nekat Cetak Uang Palsu
Terjebak Banjir, Dua Pemancing Harus Dievakuasi dari Sungai Progo
Kisah Hidup Sarikromo, Katekis Pribumi Pertama di Nusantara
Sebagian Warga Kulon Progo Tolak Pemeriksaan Covid-19, takut dikarantina