Penabrak Bocah di Kembangan Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat mengamankan pengemudi dan kendaraan bernopol B 8367 HB akibat menabrak seorang anak kecil di Jalan Kembangan Selatan pada Kamis (28/1) siang.
ZA, pengemudi mobil yang menabrak CA, seorang bocah di Kembangan, Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terekam kamera pengintai dan tersebar di media sosial.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta di Jakarta, Jumat (29/1).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
ZA diduga menggunakan ponsel saat sedang berkendara, kemudian menabrak CA hingga mengalami luka serius.
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 283 junto pasal 310 ayat (3) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat mengamankan pengemudi dan kendaraan bernopol B 8367 HB akibat menabrak seorang anak kecil di Jalan Kembangan Selatan pada Kamis (28/1) siang.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
"Kejadian ini ditangani Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat," ujar Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono.
Akibat kurang waspada dalam mengendarai mobil, pengemudi berinisial ZA (44) menabrak anak kecil, AC (5), yang sedang bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.
Mobil milik ZA awalnya parkir di sekitar permukiman tersebut. Kemudian saat dikemudikan oleh pengemudi tiba-tiba menabrak anak tersebut.
"Kendaraan bernopol B 8367 HB yang dikemudikan Saudara ZA dan akan bergerak maju, karena kurang hati-hati menabrak anak AC yang sedang bermain," ujar Hartono.
AC yang tertabrak hingga terjepit di bawah ban mobil, kemudian dilarikan ke RS Puri Indah Kembangan. Korban masih dalam keadaan sadar.
Dalam video dari pesan berantai yang diterima ANTARA, terlihat AC tengah bermain bersama dua anak kecil lainnya di tengah jalanan permukiman warga. AC sedang duduk jongkok di tengah jalanan itu.
Mobil yang dikendarai ZA semula terparkir di pinggir jalan, kemudian saat mulai jalan membanting setir ke kanan. Mobil itupun lantas menabrak CA. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)