Pencabulan Gadis di Kebumen Terbongkar karena Pelaku Lupa Hapus Chatting
Warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, RY (25) diduga melakukan persetubuhan kepada seorang gadis di bawah umur berusia 13 tahun. Perbuatan RY terbongkar oleh istrinya saat diam-diam membaca percakapan dengan korban di aplikasi pesan.
Warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, RY (25) diduga melakukan persetubuhan kepada seorang gadis di bawah umur berusia 13 tahun. Perbuatan RY terbongkar oleh istrinya saat diam-diam membaca percakapan dengan korban di aplikasi pesan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan percakapan itu berisi bujuk rayu pelaku pada korban yang berujung ajakan bertemu di sebuah tempat.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Dimana embung yang terbengkalai di Kebumen itu berada? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tersangka lupa tidak menghapus percakapan tersebut sehingga dibaca oleh istrinya," kata Rudy didampingi Kasubag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).
Setelah mengetahui percakapan itu, istri pelaku menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," kata AKBP Rudy.
Tersangka diketahui sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakak korban merupakan teman tersangka.
Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban. Iseng-iseng tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.
Korban tidak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang dianggapnya akan melindunginya jika terjadi apa-apa.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat kondisi sepi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)