Pencuri Kayu di Hutan Lindung Bali Kelabui Petugas dengan Rumput Gajah
Saat itu, polisi bersama tim kehutanan Rendang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan.
Seorang warga berinisial IYW (57) ditangkap kepolisian Polsek Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali. Dia ditangkap karena melakukan pencurian kayu atau illegal logging di kawasan hutan lindung Munduk Bunut, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Senin (15/3) kemarin.
"Iya, telah terjadi peristiwa pencurian kayu hutan," kata Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, Selasa (16/3).
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang terjadi pada Desa Wonorejo di Kalimantan Selatan? Di Kalimantan Selatan, ada sebuah desa yang kini telah hilang. Dulu desa itu bernama Wonorejo. Desa tersebut dulunya ditempati oleh orang-orang transmigran yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi di Ganting, Sumatera Barat? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
Peristiwa itu terjadi pukul 17.30 Wita. Saat itu, polisi bersama tim kehutanan Rendang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan.
Petugas lantas mendatangi TKP dan melakukan penyanggongan. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA datang kendaraan carry pikap warna hitam dengan nopol DK 8062 GW dari dalam kawasan hutan yang dikemudikan oleh pelaku.
Petugas menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Pelaku ditemukan telah mengangkut kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi menggunakan rumput gajah.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya mendapat kayu tersebut dari dalam kawasan hutan Munduk Bunut. Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Rendang.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kayu hutan kemudian mengangkut dengan cary pikap dengan cara ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan," ujar Sudartawan.
Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu
Wakil Ketua DPRD Takalar Jadi Tersangka Perusakan Hutan Konservasi
Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar Pemicu Longsor dan Banjir