Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Sebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Petugas gabungan menemukan ladang ganja di wilayah lereng Gunung Semeru Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ratusan tanaman ganja.
Diketahui, sebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
- Polisi Musnahkan 47.000 Lebih Tanaman Ganja Tumbuh di Lereng Gunung Semeru
- Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan 2 pelaku penanam pohon ganja. Keduanya yakni Bambang dan Ngatoyo, warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Lokasi ladang sangat jauh dari pemukiman warga. Ladang yang tersembunyi di tengah hutan membuat proses menuju lokasi ladang cukup memakan waktu.
Dari hasil olah TKP, petugas gabungan dari TNI Polri dan TNBTS menemukan 3 titik ladang ganja yang ditanam para pelaku. Tinggi tanaman ganja bervarisi sekitar 30-150 centimeter. Dari ketiga lahan tersebut, petugas gabungan mengamankan sekitar 365 tanaman ganja.
"Kami telah lakukan olah TKP dan pengamanan barang bukti ganja dari 3 tempat. Lebih kurang tanaman ganja yang bisa kita cabut ada 365 pohon," kata Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma'arif pada Rabu (18/9).
Dari keterangan polisi, pelaku sengaja menanam tanaman tersebut di lahan tersembunyi jauh dari pemukiman. Pelaku menebangi pohon hutan untuk kemudian ditanami bibit tanaman ganja.
"Ini letaknya di lereng Semeru, pelaku sengaja membuat lahan ditengah hutan yang ditebangi kemudian ditanami ganja," kata Jauhar.
Kini, seluruh pohon ganja tersebut dicabut kemudian diamankan untuk dibawa ke Mapolres Lumajang. Selain itu, kedua pelaku juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.