Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada
Dia berdalih komunikasi itu tidak bermaksud untuk melobi Akil, hanya menegaskan ada yang tak beres.
Sidang lanjutan perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Sahrin Hamid selaku kuasa hukum Rusli yang dihadirkan sebagai saksi mengakui jika dirinya yang berinisiatif menghubungi Akil Mochtar terkait hasil pemilihan daerah. Saat mengontak Akil, dia memberitahukan jika perhitungan suara Pilkada Morotai seharusnya dimenangkan Rusli namun KPUD melakukan kecurangan sehingga Rusli kalah.
"Waktu itu saya belum ditunjuk sebagai PH (Penasehat Hukum Rusli), ini kondisi Morotai," kata Sahrin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).
Menanggapi itu, Hakim Anggota Much Muchlis kembali mempertanyakan maksud dari Sahrin memberitahukan hal tersebut kepada Akil.
"Kenapa Anda sampaikan ke Akil. Apa alasan saudara memberitahukan hasil Pilkada itu pada Akil," tanya Muchlis.
Menjawab pertanyaan Hakim Muchlis, Sahrin mengaku kalau dirinya hanya ingin memberitahu Akil dan tidak memiliki tujuan apapun. Dia mengklaim, dirinya memberitahu hasil Pilkada kepada Akil lantaran perkenalan.
"Supaya dia (Akil Mochtar) tahu. Sekira ada kesalahan yang fatal," kilahnya.
Belum puas dengan jawaban Sahrin, Hakim Muchlis lantas kembali mencecarnya. Hakim Muchlis kembali menanyakan apakah tindakan Sahrin sebagai upaya mengondisikan sengketa Pilkada di MK agar dimenangkan Rusli. "Apakah tindakan itu untuk mengondisikan supaya terdakwa (Rusli Sibua) menag," cecar Hakim Muchlis.
"Kalau saya lihat sudah menang, karena fakta hukum jelas, karena saya yang memaparkan perhitungan di TPS," kilah Sahrin.
Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bupati Morotai jalani sidang lanjutan kasus suap Akil
Ngaku studi banding, 40 kades malah nonton sidang Bupati Morotai
Sidang, Hakim Tipikor minta Jaksa lanjutkan pemeriksaan Rusli Sibua
Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar
Tak didampingi pengacara, sidang Bupati Morotai ditunda pekan depan
Lagi, bupati Morotai minta sidang ditunda
PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan Bupati Morotai
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.