Pengacara Sebut Saksi Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Nurhadi Urus Perkara di MA
Maqdir mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Onggang J.N., Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi dalam kesaksiannya mengaku sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Kuasa hukum mantan sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail, menyatakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/11), tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya.
Maqdir mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Onggang J.N., Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi dalam kesaksiannya mengaku sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," ucap Maqdir dikutip dari Antara, Sabtu (21/11).
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Maqdir menuturkan bahwa para saksi bahkan menyatakan tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.
"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK," kata Maqdir.
Saksi Onggang, lanjut dia, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT, di dalam persidangan menerangkan bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat peninjauan kembali (PK) didasarkan oleh kualitas dan profesionalitas yang bersangkutan, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Nurhadi.
Gugatan Kalah
Bahkan, saksi Onggan mengaku baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
"Seluruh perkara baik gugatan pertama (perbuatan melawan hukum) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu nyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," kata Maqdir.
Selain itu, kata Maqdir, mengenai permintaan Hiendra agar eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero) ditangguhkan, ternyata juga tidak bisa.
"Eksekusi terhadap objek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada tanggal 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada tanggal 14 Desember 2017," kata Maqdir.
Maqdir juga menyebut bahwa keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp6 miliar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada tahun 2017.
Keterangan Saksi
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan menantu.
Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipidkor yakni Onggang JN, yang bekerja di bagian legal PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Jumat (20/11).
Dalam kesaksiannya tersebut, ternyata terungkap adanya pengacara top yang diketahui adalah adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal ini terungkap, ketika jaksa menanyakan kepadanya terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang.
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," sambungnya.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya lebih jauh terkait Rahmat Santoso yang disebutnya merupakan orang top di dalam persidangan.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," ungkap Onggang.
(mdk/rnd)