Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat keamanan siber, Dr Pratama Persadha menemukan keanehan data penghitungan suara yang tertera pada situs pemilu2024.kpu.go.id.
- KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
- Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Data yang diamatinya yakni hasil penghitungan suara pada TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok. Ditemukan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.
Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang ditampilkan di situs KPU juga berbeda dengan form C1, seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.
"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna, sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara. Keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1-nya," katanya, Kamis (15/2).
Dia menjelaskan, yang lebih memprihatinkan adalah data penghitungan suara pemilihan presiden. Jumlah suara untuk paslon nomor 2 Prabowo-Gibran tertulis 617 suara pada situs KPU.
Jumlah itu lebih 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1.
Jika dilihat pada data TPS tersebut, sistem entry data yang dipergunakan KPU diduga tidak memiliki fitur error checking. Jika menggunakan fitur itu, seharusnya kesalahan mudah saja ditemukan.
"Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah. Kemudian Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah," ujarnya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC itu menuturkan, ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS.
Dia mengatakan, siapa pun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia. Namun, kesalahan seharusnya tidak terjadi.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil penghitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek website infopemilu2024.kpu.go.id.
Selanjutnya, pilih TPS masing-masing dan cek hasil perhitungan suaranya, pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS.
"Mari kita jaga agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang jujur dan adil tanpa ada rekayasa," pungkasnya.