Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
- Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
- Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
- Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
- Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Prinsip kepatuhan syariah ini telah disusun sedemikian rupa untuk dipatuhi pihak terkait seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Rumah Potong Hewan (RPH).
"Syariah compliance pengelolaan dam yang kita susun aturannya agar bisa dipatuhi berbagai pihak dari mulai KBIHU maupun mitra kita di RPH," kata Hilman di Mekkah, dikutip Sabtu (22/6).
Hilman memberi contoh, syariah compliance mengatur tentang usia hewan yang dikurbankan, berat badan hewan, hingga kualitas hewan agar terhindari dari penyakit.
Pengaturan itu bertujuan supaya ada kepastian pengelolaan ketika jemaah maupun petugas membayar dam.
Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat menambahkan, sebelum tahun 2022, pemerintah belum dalam ranah pengelolaan dam. Pembayaran dan pengelolaan dam masih dilaksanakan oleh individu jemaah haji masing-masing. Misalnya membayar langsung ke bank atau bahkan ada yang datang langsung ke pasar hewan dan tempat penyembelihan.
"Kita melihat tidak sedikit mere-ka yang melakukan penyem-belihan, dalam kaca mata pemerintah Arab Saudi dianggap tidak resmi.," tutur Arsyad.
"Kita juga tidak bisa mempertanggungjawabkan syariah compliance-nya serta ketepatan pendistribusian hewan," imbuhnya
Pemerintah melihat fenomena ini tidak boleh dibiarkan.
Maka pada tahun 2022, pemerintah mengadakan Mudzakaroh Perhajian. Salah satu rekomendasinya melakukan perbaikan tata kelola hewan dam.
Dari hasil mudzakaroh perhajian tersebut, pemerintah mencoba mengimplementasikannya. Diawali terlebih dahulu dengan tata kelola dam bagi petugas di tahun 2023.
"Alhamdulillah, tahun ini, pemerintah telah memulai tata kelola dam bagi petugas maupun jemaah haji. Ini juga bagian dari peran pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji," ujar Arsyad.
Total terdapat 10.000 kambing dam yang dikelola baik dari pembayaran petugas maupun jemaah haji. Ia berharap semakin banyak jemaah yang memercayakan pembayaran dam untuk memastikan pengelolaannya sesuai Syariah Compliance yang ditetapkan.
Saat berkunjung ke Itslats, perusahaan yang dipercaya mengolah daging dam sebelum diberikan ke masyarakat Indonesia di Arab Saudi maupun di tanah air, ditunjukkan proses pengolahan daging dam agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Di sini, daging diolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Perwakilan Baznas, Rizaludin Kurniawan menjelaskan proses pengolahan daging dam setelah disembelih di RPH tersertifikat. "Jika tahun kemarin, daging dam diberikan dalam bentuk karkas daging beku, maka sekarang diupayakan dalam bentuk daging olahan atau ready to cook agar lebih mudah masuk ke tanah air dan masa expired lebih lama hingga dua tahun," jelas Rizal.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa tahapan sebelum daging siap dikirim.
Pertama, pemotongan; Kedua, menguliti; Ketiga, memisahkan kepala, kaki, dan jeroan; Keempat, dibawa ke freezer untuk dibekukan; Kelima, daging dipotong kecil. Keenam, daging diberi bumbu kemudian dimasak; Ketujuh, daging yang sudah diolah dimasukkan ke mesin vakum; Kedelapan, daging dimasukkan ke mesin sterilisasi agar zero bakteri. Kesembilan, dilakukan deteksi zero metal; Kesepuluh, daging dikemas baru kemudian dimasukkan ke cold storage untuk siap kirim.