Penggeledahan PT VSI oleh Kejagung dinilai langgar hukum
Dugaan pelanggaran hukum itu lantaran penggeledahan itu diduga melanggar hukum.
Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia Peter Kurniawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan kembali pihak Kejagung telah melanggar hukum.
Seperti halnya, kata dia, yang tertuang dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP disebutkan, penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamnnya.
"Penggeledahan yang dilakukan tim satgasus Kejagung itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran ham sebagaimana dimasukan dalam pasal tersebut," ujar dia melalui surat tembusan ke Menkopolhukam, Kamis (15/10).
Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
Baca juga:
Kantornya diacak-acak, PT VSI laporkan Kejagung ke Menkopolhukam
Kasus salah geledah kalah di praperadilan, ini kata Jaksa Agung
Banyak laporan yang mandek, kinerja Kejagung dinilai buruk
Penggeledahan tak sah, PT VSI tuding Kejagung lakukan kriminalisasi
Kejagung tetap usut dugaan korupsi PT VSI meski kalah praperadilan
Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.