Penjelasan Pelapor Soal Pengakuan Diperas Rp1 M oleh Penyidik Polres Jaksel
Budianto juga diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya di media terkait diperas Rp1 miliar oleh polisi tersebut. Namun setelah didalami oleh propam Polda Metro Jaya, tidak ada polisi yang meminta uang kepada Budianto.
Setelah melakukan pemeriksaan lima jam dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, Budianto, pelapor pemerasan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebesar Rp1 miliar dicecar 16 pertanyaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan pemerasan itu.
"Pertanyaannya terkait dengan berita yang viral di media online terkait pernyataan saya diperas oleh oknum polisi Rp1 miliar," ujar Budiyanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Budianto juga diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya di media terkait diperas Rp1 miliar oleh polisi tersebut. Namun setelah didalami oleh propam Polda Metro Jaya, tidak ada polisi yang meminta uang kepada Budianto.
"Ternyata bukan oknum polisi, karena selama saya ke Polres saya tidak pernah jumpa (mantan Kasatreskrim, Andi Sanjaya) jadi enggak tahu menahu. Cuma si A (mafia kasus) ini Kasat (padahal orang lain)," kata Budianto.
Dirinya juga mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti di antaranya berisi percakapan dengan mafia kasus terkait janjinya untuk menyelesaikan kasus laporan tanahnya di Polres Jakarta Selatan.
Di dalam barang bukti berupa hasil tangkap layar percakapan antara Budianto dengan polisi tersebut, terdapat pengakuan bahwa dirinya mengaku kenal dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan saat itu AKBP Andi Sanjaya dan beberapa polisi di Polres Jakarta Selatan.
"Lalu bukti perlindungan hukum dari tanggal 16 Maret 2018, perlindungan hukum kedua, perlindungan hukum ketiga pada 4 Maret 2019," ucap dia.
Sebelumnya, Budi menjelaskan kronologi permintaan uang senilai Rp1 miliar itu disampaikan oleh seorang pengacara yang ditemuinya di salah satu kedai kopi di sebuah mal pada akhir Desember 2018. Dari pertemuan tersebut Budi menceritakan dirinya punya perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut adalah perebutan objek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 seluas kurang lebih 400 meter persegi, terjadi 4 Maret 2018.
Ia mengatakan perkara tersebut sudah berjalan, namun kedua tersangka yakni MY dan S tidak kunjung juga ditahan atau diproses.
Dari pertemuan tersebut Budi mengharapkan perkaranya berjalan dan oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Polrestro Jaksel tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara tapi butuh Rp1 M.
"Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan," kata Budi.
Lapor IPW
Budi tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak punya uang. Ia juga punya bukti isi obrolan via WhatsApp kepada oknum yang menerangkan uang tersebut diperuntukkan untuk operasional penyidik.
Karena kesal perkara keduanya mandek hampir dua tahun, Budi memutuskan melapor ke Indonesia Police Watch (IPW).
"Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena saya murka, laporan saya yang pertama 2014 sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya mau dua tahun enggak juga jalan," kata Budianto.
Kepada IPW, Budi meminta agar perkara dia dirilis bahwa ada penyidik yang meminta uang senilai Rp1 miliar untuk perkaranya. Dalam laporan yang emosional tersebut Budi mengaku tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang meminta sejumlah uang tersebut.
"Saya baru bilang itu penyidik tidak menyebutkan detail yang minta adalah oknum pengacara mengatasnamakan Kasat," kata Budi.
(mdk/eko)