Penjelasan Polisi Awal Pekerja Merokok hingga Sebabkan Kebakaran Kejagung
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, serta olah TKP, Puslabfor dan ahli kebakaran menemukan fakta bahwa kelalaian disebabkan oleh para tukang (pekerja renovasi gedung) yang merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Padahal di lantai tersebut dilarang untuk merokok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada Agustus lalu murni akibat kelalaian manusia. Pernyataan ini ia sampaikan berdasarkan temuan saat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini. Delapan tersangka juga telah ditetapkan.
"Sampai hari ini disimpulkan fakta bahwa kebakaran kejaksaan agung kelalaian orang bekerja dan kelalaian memilih bahan pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambo saat konferensi pers, Jumat (23/10).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, serta olah TKP, Puslabfor dan ahli kebakaran menemukan fakta bahwa kelalaian disebabkan oleh para tukang (pekerja renovasi gedung) yang merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Padahal di lantai tersebut dilarang untuk merokok.
Kelalaian kedua disebabkan oleh para cleaning service kejagung yang menggunakan bahan pembersih yang bisa menyulut api semakin besar. Sehingga, saat bara api mengenai lantai tersebut, api langsung berkobar semakin besar dan menjalar ke seluruh gedung begitu cepat.
"Kenapa api dari rokok bisa menjalar ke seluruh gedung, ternyata mereka menggunakan alat pembersih tidak sesuai. Yang digunakan untuk membersihkan adalah minyak, solar, tiner yang berasal dari alat pembersih lantai bermerek top cleaner di setiap lantai," ujarnya.
Pakai Pembersih Tak Izin Edar
Sambo melanjutkan, pengadaan alat pembersih bermerek top Cleaner tersebut tidak memiliki izin edar karena memang kandungannya rawan terbakar.
"Tidak ada izin edarnya, dengan adanya pengadaan alat pembersih lantai tidak sesuai ketentuan membuat penjalaran api begitu cepat," kata dia
Beberapa ahli, lanjut Sambo, juga memperkuat analisa tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkan 8 tersangka. Para tersangka disangkakan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga menerapkan pasal alternatif, yaitu pasal 188 KUHP. Para tersangka juga dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
(mdk/eko)