Penjual Konten Pornografi di Telegram Raup Untung Rp7 Juta Perbulan
MAFA berhasil meraup untung jutaan rupiah dari bisnis yang dilakukan sejak bulan Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria inisial MAFA (20) atas kasus dugaan bisnis penjualan konten pornografi, lewat sebuah grup telegram Doflamingo Collection.
- Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan
- Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
- Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Dumai, Dipasarkan Lewat Telegram
- Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari bisnis ilegalnya itu, MAFA berhasil meraup untung jutaan rupiah dari bisnis yang dilakukan sejak bulan Agustus 2023.
“Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud. Sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta perbulan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7).
Keuntungan itu, lanjut Ade Safri, didapat MAFA dari paket yang dijual melalui channel Telegram dengan biaya Rp165.000 dan paket eceran Rp15.000 untuk sejumlah konten pornografi yang disebarnya.
“Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses ke group Content Maret 2024. Dimana pembeli bisa mendownload seluruh judul konten pada paket bulanan,” tuturnya.
Dibeberkan kalau motif MAFA melakukan bisnis ilegal itu untuk kebutuhan ekonomi. Dengan mengelola 107 user berlangganan dan member channel telegram @DEFLAMINGOCOLLECTION sebanyak 25.000 user.
“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” sebutnya.
Adapun MAFA saat ini telah berhasil ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.