Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi
Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
- Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
- Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi
Sorak sorai penonton menggema dalam sidang putusan gugatan praperadilan diajukan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
"Menimbang bahwa, hakim tidak sependapat dengan dalil dari temohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," kata Hakim Eman.
Sorak Sorai Penonton Sidang
"Huhuhuhuhu," sorak penonton sidang.
"Jangan ditanggapi dulu ya sebelum baca putusan," timpal Hakim Eman memperingatkan penonton sidang sembari mengetuk palu meja sidang.
"Menimbang bahwa, hakim tidak sependapat dengan dalil dari temohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan kepada pemohon karena menurut hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus danya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas telah diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana dan peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang tindak pidana," kata Hakim Eman membacakan ulang risalah putusan sidang.
"Sehingga dengan demikian penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi atas rentang waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," imbuh Hakim Eman disambut sorak penonton.
Tahan dulu, tahan dulu," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman kemudian melanjutkan sidang dengan membacakan dalil dari pihak Pegi Setiawan selaku pemohon praperadilan.