Penyelundupan 40 Kg Sabu di Bengkalis Digagalkan, Tiga Pelaku Ditangkap
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 40 kg narkotika jenis sabu-sabu. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 40 kg narkotika jenis sabu-sabu. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi ini.
"Ketiga tersangka warga Bengkalis, yakni inisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (8/9).
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
Indra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya sabu-sabu yang masuk lewat Bengkalis, Jumat (26/8). Dari penyelidikan, petugas mendapati kapal pompong yang mengangkut dua karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu," jelas Sunarto.
Kecurigaan petugas terbukti. Mereka mendapatkan 40 bungkusan berwana hijau dengan tulisan "Guan Yin Wang". Polisi juga menemukan barang bukti lain, berupa satu unit handphone milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Tersangka
Petugas melakukan pengembangan. Pada Sabtu (27/8) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis. "Tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada AM dan SUM," jelasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menambahkan, tersangka MK alias AM ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.
"Rencananya, MK bertugas menjemput sabu dari pantai menggunakan mobil merek Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan," ucap Indra.
Akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini adalah seseorang berinisial SUM. Keberadaannya masih dicari polisi.
"SUM ini bekerja sama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis," jelas Indra.
Setelah berupaya keras, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka RS di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Sabu Dijemput di Tengah Laut
Dari pemeriksaan, RS mengaku ketika itu bersama SUM berada di atas speedboat saat bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.
Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sedangkan para PMI pindah ke speedboat yang dikemudikan tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia.
"Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong merapat ke pinggir daratan di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," jelasnya.
Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur. "Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg sabu," kata dia.
Selain 40 kg sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil Toyota Raize, 1 unit mobil Toyota Innova, dan 6 unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.
(mdk/yan)