Penyerang Polisi di Lamongan Diduga Kelompok Radikal, Kasus Ditangani Densus 88
Saat melakukan pemeriksaan rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga berhubungan dengan kelompok radikal.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, kasus penyerangan polisi di Lamongan ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kasus ini ditangani Densus lantaran para pelaku disinyalir terkait dengan jaringan kelompok radikal.
Luki mengatakan, dugaan pelaku kelompok radikal merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Densus 88. Apalagi, saat melakukan pemeriksaan rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga berhubungan dengan kelompok radikal.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Diambil alih Densus 88, karena disinyalir pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan radikal. Pada saat penggeledahan di rumahnya banyak buku-buku yang memang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal," kata Luki, Selasa (20/11).
Kasus ini pun mulai menemukan titik terang. Ia mengatakan, bahwa jaringan pelaku tersebut sudah diketahui.
Demikian pula terkait dengan motif apa yang mendorong kedua pelaku melakukan aksi teror tersebut, Luki menyebutkan jika masih dilakukan pendalaman. "Motif sedang didalami. Barang bukti sedang didata sama anggota di sana," tandasnya.
Sebelumnya Selasa (20/11) dini hari, ER dan MSA, melakukan penyerangan di pos polisi di dekat Wisata Bahari Lamongan (WBL). Akibatnya kaca pos polisi itu pecah.
Bripka AA yang ada di lokasi pun mengejar pelaku. Sampai di Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran, pelaku ER menghadang Bripka AA.
Pelaku ER yang merupakan pecatan polisi, menembakan kelereng dengan ketapel dan mengenai mata kanan Bripka AA. Meski terluka, Bripka AA terus mengejar pelaku dan menabrakan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh.
Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Email
Polisi sebut pihak masjid tolak acara Khilafatul Muslimin
Polisi tak beri izin pelaksanaan acara bertema khilafah di Bogor
Polisi: Pemilik akui bendera yang dibakar Banser di Garut milik HTI
Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah
Polisi mulai gelar Operasi Zebra hari ini
Polisi pastikan kondisi Ratna Sarumpaet sehat dan tidak depresi