Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui 13 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Defianus Kogoya. Belasan prajurit itu memiliki peran berbeda.
- Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga
- TNI 'Geruduk' Kantor Polisi Bikin Heboh, Kapolresnya Pasrah saat Ramai-Ramai Lakukan ini
- Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban
- VIDEO: Bivitri Anggap MK Dikerangkeng, Pencari Keadilan Gugatan Pilpres Dibatasi
"Wah enggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya enggak sama," kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3).
Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.
"Oh jelas (pasalnya beda). Kalau Bapak cuma menyebar dan Bapak memukul, kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda," ucapnya.
Nugraha juga menyampaikan proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear," ujarnya.
Nugraha mengakui insiden penyiksaan adalah kesalahan dari pihaknya dan prajurit. Walaupun begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku
"Supaya atas praduga kita terapkan kita pun ingin juga melindungi hak hak mereka, tidak serta merta menyalahkan. Kondisinya kan memang emosi karena sebelumnya ada apa, anak muda emosi kan itu lah kesalahan kita," ujarnya.
Sebelumnya, Pomdam III/Siliwangi akhirnya telah menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.
"Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.
"Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maximum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak 42 prajurit diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," pungkasnya.