Perbedaan Kronologi Penganiayaan Darso Versi Keluarga dan Polresta Yogya
Pihak keluarga Darso melaporkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 serta ayat 3 KUHP.
Darso (43) warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Mijen Semarang meninggal dunia setelah menjadi korban diduga penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kronologi dugaan penganiayaan Darso ternyata berbeda antara pihak keluarga maupun polisi. Untuk mengetahui keberanannya, pihak kepolisian melakukan ekshumani jenazah Darso untuk mengetahui penyebab kematian.
- Kronologi Pelaporan Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Pakai Upaya Paksa Usai Berbulan-bulan Ditangani
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Kronologi Lengkap Terungkapnya Pembunuhan dan Mutilasi di Garut
- Kronologi Pelajar 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang Versi KontraS
Dalam proses ekshumasi ada bagian tubuh korban yang diambil untuk dilakukan penelitian.
Kronologi Versi Keluarga
Istri Darso, Poniyem (42) mengaku suaminya dijemput tiga orang dengan mobil pada 21 September pukul 06.00 wib.
Dalam kondisi sehat dan tanpa disertai surat penangkapan. Beberapa jam kemudian, ia menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
"Jadi suami saya dijemput dalam kondisi sehat. Kemudian pukul 14.00 dikabari bahwa suami saya sudah dirawat di rumah sakit," kata Poniyem.
Saat ia berada di rumah sakit, dan suaminya bercerita sempat dipukuli oleh orang-orang yang menjemputnya. Padahal suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah pasang ring.
"Ada luka lebam di pipi kanan suami saya," jelasnya.
Kuasa hukum Darso Antono Yuda Timor mengatakan atas kematian rekannya, pihak keluarga melaporkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 serta ayat 3 KUHP.
"Kami ada bukti rontgen yang menunjukkan adanya geserbya ring, jantung, foto dan video," kata dia.
Kronologi Versi Polresta Yogyakarta
Kronologi penjemputan Darso oleh enam oknum anggota Polresta Yogyakarta bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Mas Suharto, Danurehan Yogyakarta 12 Juli 2024.
Dalam kejadian tersebut pengendara motor Tutu Wiyanti mengalami luka serius setelah tabrakan dengan mobil Toyota Avanza dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Setelah kejadian kecelakaan, Darso yang mengemudikan mobil sempat mengantar korban ke rumah sakit. Pada saat itu keluarga korban sempat mengambil foto identitaa pengemudi berupa KTP atas nam Darso.
Namun karena Darso meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi dengan korban maupun rumah sakit. Suami Tuti kemudian mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun terjadi insiden lain motor suani Tuti diserempet hingga terjatuh. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta.
Pada 21 September 2024, Tim Gakkum Satlantas mendatangi rumah Darso di Semarang untuk klarifikasi keterlibatannya dalam kecelakaan. Namun ia awalnya membantah keterlibatannya.
Oleh petugas kemudian menunjukkan rekaman CCTV dari rumah sakit Bethesda kemudian mengakuainya. Usai mengakui, Darso kemudian dibawa oleh Tim Gakkum mengunjungi dua temannya di rental mobil.
Darso meminta izin untui buang air kecil dan mengambil obat jantung dari rumah. Namun oleh polisi Darso dibawa ke rumah sakit Permata Medika Semarang untuk mendapat perawatan.
Darso dirawat karena memiliki riwayat penyakit jantung. "Tim Unit Gakkum Satlantas Yogyakarta dan saudaranya tiba di IGD dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis," kata Kapolresta Yigyakarta.
Usai petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Darso yang dirawat di rumah sakit kepada saudara dan RT RW setempat dan menjemput istri Darso yakni Poniyem di rumahnya.
Istri Darso Poniyem kemudian berkata bahea suaminya memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tim Gakkum kemudian melanjutkan perjalanan menuju dua rumah teman Darso yang berada di Kendal saat ikut dalam mobil kecelakaan. 25 September 2024 tim Gakkum menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakam kondisi Darso dan saat itu masih dalam perawatan.
Kemudian pihak kepolisian kembali menghubungi rumah sakit pada 27 September dan mendapatkan informasi sudah pulang.