Perempuan Lansia di Jepara Jadi Muncikari, Jual Jasa Kencan Karyawati Pabrik
Modus pelaku menawarkan jasa kencan perempuan pabrik melalui aplikasi online atau open BO.
Z (52), seorang perempuan lanjut usia asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap terkait kasus perdagangan orang. Modus pelaku menawarkan jasa kencan perempuan pabrik melalui aplikasi online atau open BO.
"Pelaku seorang perempuan lansia sudah diamankan. Korbannya biasanya karyawan pabrik dengan umur 30 tahunan," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/1).
- Berjaket Ojek Online, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Siantar Curi Motor Warga
- Marak Penjual Online, Pria Ini Rela Keliling Pelosok Kampung Jualan Tikar dan Topi
- Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
- Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sudah satu tahun menjadi muncikari. Informasi yang dihimpun, tersangka menawarkan korban melalui pesan WhatsApp.
Polisi yang mendapati laporan tersebut kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi, dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.
Usai memesan, kemudian diminta datang ke sebuah indekos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan.
"Dari situ tersangka digerebek saat menunggu pelanggan di kos," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga menyita barang bukti di antaranya satu handphone, uang tunai Rp500.000 dari tersangka dan uang tunai Rp250.000 dari korban.
Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan mencapai Rp350.000. Dari tarif tersebut nantinya dibagi sama muncikari.
"Korban hanya dapat Rp250.000, dan sisanya Rp100.000 untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos," jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.