Perempuan Seragam ASN Jabar di Video Asusila Ditetapkan Sebagai Korban
Video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) Pemprov Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut.
Video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) Pemprov Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, seperti dilansir Antara, Minggu (22/9).
"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," ujarnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Bagaimana informasi di video ditelusuri? Penelusuran Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan video berdurasi 8 menit tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, RJ hanya ditetapkan sebagai sanksi.
Polisi berdalih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap kasus ini. Bukan Undang-Undang Pornografi.
"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Kini RJ telah dipulangkan setelah melalui proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan peran laki-laki (RI) ditahan karena telah menyebarkan video asusila tersebut.
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
Dalam berita sebelumnya, video asusila itu dibuat di lokasi parkir sebuah perbelanjaan Kabupaten Purwakarta. Mereka melakukan adegan tersebut ketika jam istirahat kerja.
Dari Keterangan RJ, dia tidak mengetahui bahwa RI merekam tindakan asusila itu. RJ mengetahui saat video sudah tersebar di media sosial.
Adapun alasan RI menyebarkan video karena khilaf lantaran dia merasa dicampakkan oleh RJ karena hubungan gelap mereka. RI yang menjadi tersangka sekaligus turut menyebarkan video asusila tersebut kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar. Hukuman sudah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hari menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kasus video asusila yang terjadi di Garut, di mana sang pemeran perempuan berinisial V ditetapkan menjadi tersangka karena aktivitas seksual dan perekaman disadari dan diketahui oleh V.
Disinggung mengenai jeratan Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan RJ dan RI, Hari menyebut hal itu bisa diterapkan, namun sebagai delik aduan.
"Harus ada pengaduan dari suami RI atau istri dari RI. Nanti masuknya pidana umum," ucapnya.
Reporter magang: Chicilia Inge
Baca juga:
Bupati Purwakarta Geram Kelakuan Dua Guru Honorer Pelaku Video Seks Berseragam ASN
Wanita Berbaju ASN Tak Tahu Pacarnya Merekam saat Mesum di Dalam Mobil
Polisi Tetap Selidiki Kasus Vina Garut Meski Ada Surat Rekomendasi Komnas Perempuan
Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut'
Terungkap Alasan Guru Honorer Sebar Video Mesum di Mobil dengan Eks Pacar
2 Guru Honorer Bikin Video Mesum di Mobil untuk Kenang-Kenangan