Perhatikan pemulihan psikis dan trauma anak eks anggota Gafatar
Anak-anak eks anggota Gafatar harus diberikan jaminan atas pendidikan.
Ribuan orang eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) harus menjalani pendampingan di tempat penampungan sementara yang tersebar di pelbagai daerah. Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar meminta pemerintah mengedepankan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi bekas pengikut Gafatar.
Terutama perlindungan terhadap anak-anak. Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar, Sugeng Teguh Santoso memaparkan, data terakhir menunjukkan ada sekitar 1.700 anak-anak yang ditampung di tempat sementara bagi bekas anggota Gafatar.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Mereka dipulangkan ke daerah asalnya setelah sebelumnya ikut hijrah bersama orangtuanya masing-masing ke Kalimantan. Kebanyakan dari mereka masih duduk di bangku sekolah dasar. Ada pula yang mengenyam pendidikan di sekolah menengah.
"Perhatikan pemulihan psikis, perhatikan trauma yang dialami," ujar Sugeng di Kantor Komisi Hak Asasi Manusia, Senin (1/2).
Selain itu pihaknya juga berharap agar anak-anak tersebut diberikan fasilitas pendidikan yang sesuai kebutuhan mereka dan sesuai keinginan orang tua juga. "Artinya bukan mereka yang ikuti negara, tapi negara yang harus pahami" tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar dan perwakilan korban menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) guna melakukan audiensi mendesak pengutamaan perlindungan HAM terhadap penanganan eks anggota Gafatar. Koalisi ini diterima oleh Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, audiensi dilakukan karena tersebarnya pernyataan simpang siur dan menganggap sesat Gafatar.
Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan kemudian polisi lebih fokus kepada penilaian sesat. Di sisi lain mereka mengabaikan hak eks anggota Gafatar yang diusir, dibakar yang kemudian propertinya itu dikuasai oleh pihak lain.
"Kami tegaskan ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hak sebagai warga negara," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/2).
Dia juga menambahkan undang-undang yang dilanggar yakni Pasal 28 UU 45, Pasal 29, UU hak asasi. Serta Pasal 170 mengenai pengrusakan barang dan Pasal 167 tentang pembakaran.
(mdk/noe)