Periksa 22 Saksi, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kaburnya Lima CPMI di Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk melibatkan saksi ahli, dan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).??
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, terkait kasus kaburnya lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk melibatkan saksi ahli, dan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Mengapa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia di sektor penerbangan sangat tinggi? “Kita dapat artikan bahwa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor penerbangan sangat tinggi dan tidak kalah dengan sektor lainnya,” ucapnya.
-
Apa yang dicuri para pelaku dari rumah pegawai koperasi di Malang? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Korea, Jerman, dan Taiwan? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
"Total ada sebanyak 22 orang saksi. Itu total yang kami mintai keterangan, untuk pendalaman," kata Tinton, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (21/6).
Dia menjelaskan, dalam upaya pendalaman terkait kaburnya lima calon PMI tersebut, pihaknya akan melakukan analisa mendetail, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saat ini banyak beredar informasi yang belum dipastikan kebenarannya terkait kasus tersebut. Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan analisa mendalam, agar keadilan bisa ditegakkan.
Dari total 22 orang saksi yang telah diperiksa tersebut, lanjut Tinton, saksi korban atau lima orang calon PMI yang berupaya kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta juga telah dimintai keterangan.
"Sudah kami periksa semua (saksi kunci). Memang ada beberapa yang perlu kami mintai keterangan tambahan, dan itu juga masih kami dalami, kami akan analisa," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Dalam waktu dekat, Polresta Malang Kota juga akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara itu, akan menentukan apakah ada penetapan tersangka terkait kasus kaburnya lima orang calon PMI tersebut.
Pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang calon PMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan, calon PMI yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sedangkan dua lainnya selamat. Lima orang calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.
(mdk/fik)