Perkosa Penyandang Disabilitas, Pria di Aceh Besar Ditangkap
Seorang pria warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar inisial MZ (52), tega memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Aksinya ketahuan setelah korban hamil 4 bulan.
Seorang pria warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar inisial MZ (52), tega memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Aksinya ketahuan setelah korban hamil 4 bulan.
"Kejadian itu terjadi pada Oktober 2021. Pelaku kami tangkap seusai keluarga korban melapor, setelah mengetahui korban telah hamil 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Kamis (19/5).
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Bagaimana pasukan Aceh berhasil mengalahkan pertahanan Kerajaan Deli? Siasat pasukan Aceh saat itu adalah menebar uang emas di sekitar benteng pertahanan lawan. Otomatis, para pasukan penjaga pun saling berebut dan meninggalkan tugas utama, disitulah pasukan Aceh masuk dengan mudah.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
Dia menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah keluarga menaruh curiga atas kondisi korban yang telah berbadan dua. Korban yang berusia 43 tahun itu pun akhirnya buka suara.
Korban Diperkosa di Kebun
Berdasarkan keterangan korban, tutur Ferdian, awalnya dia pergi mencari daun kelapa di sekitar kebun warga. Pelaku yang tengah berada di sana menghampiri korban.
Pria itu lalu menarik tangan korban dan memerkosanya di kebun oti. "Korban kini telah hamil 7 bulan," ujarnya.
Keluarga kemudian melapor ke polisi pada Februari 2022. Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar lantas melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya menangkap pelaku di salah satu desa di Kecamatan Indrapuri.
Kini pelaku MZ mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Besar. Polisi masih mengembangkan penyidikan terkait kasus pemerkosaan itu. Ferdian memaparkan, pelaku disangka melanggar Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(mdk/yan)