Perkuat Bukti Kasus Kanjuruhan, Polisi akan Gali Makam Dua Korban
Kepolisian mengagendakan untuk melakukan ekshumasi atau penggalian makam dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan. Adapun ekshumasi tersebut guna memperkuat pembuktian.
Kepolisian mengagendakan untuk melakukan ekshumasi atau penggalian makam dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan. Adapun ekshumasi tersebut guna memperkuat pembuktian.
"Hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kita sudah mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Dimana tragedi ini terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Namun untuk nama korban yang akan dilakukan ekshumasi, Dedi belum mengetahui siapa dua korban tersebut. "Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut. Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan," ucap Dedi.
Kendati demikian, dalam proses ekshumasi itu pihaknya akan melibatkan Kedokteran forensik serta tim DVI Malang dan Jawa Timur.
"Polri bekerja sama dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia, kemudian dengan dokter-dokter DIV di Malang dan Jatim," tuturnya.
Jenderal berpangkat bintang dua tersebut kembali menegaskan bahwa pihaknya akan selalu transparan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Sekaligus sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit untuk segera dituntaskan.
"Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak, untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan. Dan komitmen Bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan dan perbaikan-perbaikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri mengumumkan pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Sigit membeberkan kronologi terjadinya tragedi tersebut.
Mulai dari permohonan pengamanan oleh panitia kepada polisi pada tanggal 12 September 2022. Sigit juga mengatakan, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas air mata oleh polisi.
Sigit mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan kelalaian sejumlah pihak. Setidaknya untuk sementara ada 6 orang jadi tersangka.
Berikut peran enam tersangka:
1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2. Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian, mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
3. Saudara SS selaku Security officer, dinilai lalai lantaran kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Saudara Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Baca juga:
Tak Pakai Bahan Berbahaya, Ini Kata PT Pindad soal Produksi Gas Air Mata
Fakta-Fakta TGIPF: Tragedi Kanjuruhan Lebih Ngeri Dibanding yang Beredar di Medsos
Terbukanya Tabir Gelap Tragedi Kanjuruhan
Temuan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan akan Disampaikan kepada Presiden FIFA
Rapor Kapolri dari Presiden Jokowi