Pernah Dimaafkan, Pria di Riau Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2016
Seorang pria berinisial H (44) tega mencabuli 2 putri tirinya. Pelaku berulang kali melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 sampai Oktober 2021.
Seorang pria berinisial H (44) tega mencabuli 2 putri tirinya. Pelaku berulang kali melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 sampai Oktober 2021.
"Pelaku H melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur sejak tahun 2016 di Pulau Jawa, lalu tahun 2021 di Pekanbaru," ujar Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, Rabu (15/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
Komang menceritakan, awalnya pelaku bersama istri dan anak tirinya berdomisili di Pulau Jawa. Di sana dia ketahuan mencabuli kedua anak tirinya. Namun, istrinya memaafkan perbuatan pelaku.
Kembali Lakukan Pencabulan
Pada 2021, keluarga ini pindah ke Pekanbaru. Pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap seorang putri tirinya yang masih berusia 15 tahun pada Oktober 2021. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kakaknya S, yang juga pernah dicabuli H.
"Jadi, korbannya ada dua orang S dan adiknya," jelas Komang.
S yang sudah geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Polsek Tampan. H pun ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan cabulnya terhadap S dan adiknya sejak tahun 2016 di Pulau Jawa dan Pekanbaru," pungkasnya.