Perwira Polisi Diduga Cabuli Pelajar SMP di Gowa Ditetapkan Tersangka
M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP di Gowa. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Komisaris Besar Onny Trimurti Ngroho membenarkan jika AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa saja anggota polisi yang berasal dari suku anak dalam Jambi? Seperti yang dirasakan oleh tiga orang pemuda berdarah suku anak dalam Jambi yang kini berhasil menjadi seorang polisi.
-
Bagaimana cara anggota polisi berambut gimbal mendekati anak-anak? Kepada para bocil, polisi ini kerap memberikan camilan dan permen. Tak cuma itu, dia juga kerap mengajak anak-anak jalan-jalan dengan sepeda motor trail miliknya.
"Jadi kami telah melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/3).
Trimurti mengungkapkan penetapan tersangka M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak dibawah umur. Ia mengungkapkan M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Kita sudah melakukan penahanan setelah penetapan tersangka," tuturnya.
Trimurti menambahkan M dijerat Pasal 82 Undang Undang nomor 22 tahun 2002 tentang pelecehan seksual kepada anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun memeriksa pelajar SMP berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira berinisial AKBP M. Pemeriksaan terhadap korban untuk mengusut kasus dugaan pencabulan.
Kuasa hukum korban, Amiruddin mengungkapkan ada 6-7 orang dari Tim Renakta Polda Sulsel mendatangi kliennya untuk proses pengambilan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Renakta Polda Sulsel kepada korban.
"Jadi hari ini adalah agendanya pemeriksaan dan pengambilan BAP korban dan saksi-saksi. Saya kurang tahu (jumlah pertanyaan), tapi formatnya BAP," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
"Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebutnya.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
"Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya.
Meski demikian, imbuh Komang, sampai saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia mengaku Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.
"Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," ucapnya.
(mdk/ray)