Pesta Miras, Dua Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, dua pemuda diduga memperkosa korban saat ini sudah ditangkap. Kedua pemuda tersebut berinisial DA (19) dan MA (21), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur diperkosa dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (16/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, dua pemuda diduga memperkosa korban saat ini sudah ditangkap. Kedua pemuda tersebut berinisial DA (19) dan MA (21), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,” ujar Dian, Selasa (18/1).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali menjelaskan bahwa korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Aksi kedua pemuda tersebut, menurut Josner, dilakukan di rumah DA. Aksi keduanya pun dilakukan tanpa ada perlawanan dari korban karena kondisinya yang berkebutuhan khusus itu.
"Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Josner.
Baca juga:
CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Penjelasan Komnas HAM soal Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Kakek 57 Tahun Cabuli Remaja di Kabupaten Kupang
Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Magelang
Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya
Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan