Pesta sabu di kantor, 4 honorer & PNS Disdikpora Palembang digerebek
Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dan dua butir ekstasi yang disimpan di dalam celana dalam.
Sedang asyik menggelar pesta narkoba di dalam salah satu ruangan kantor, empat honorer Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel. BNN juga menciduk satu pegawai negeri sipil (PNS) yang tugas di dinas tersebut di rumahnya karena kedapatan menyimpan sabu.
Para pelaku adalah Yasin Hamani (34), honorer staf Bidang Olahraga, Herlansyah (38), honorer staf Bidang Perencanaan Pembangunan Sekolah, Wononito (36) honorer sekuriti, Gunawan (32), honorer sekuriti, dan seorang warga sipil bernama Defri Iskandar (40).
Mereka ditangkap sedang pesta sabu di ruangan Bidang Olahraga Disdikpora Palembang, Sabtu (20/2) pukul 22.30 WIB. Tak lama kemudian, petugas mengamankan Robert Chandra (41), PNS Disdikpora yang menjabat sebagai staf keuangan di rumahnya di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dan dua butir ekstasi yang disimpan di dalam celana dalam. Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumsel AKBP Minal Alkarhi mengungkapkan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi adanya pesta narkoba di dalam kantor dinas tersebut.
Saat digerebek, empat pelaku sedang menikmati sabu, sementara satu pelaku lain berjaga di pos sekuriti dan positif mengandung narkoba usai dites urine.
"Para pelaku menggelar pesta narkoba di salah satu ruangan Disdikpora, tepatnya di bagian olahraga. Mereka sudah kita amankan," ungkap Minal, Rabu (24/2).
Dari keterangan para tersangka, ada seorang PNS Disdikpora Palembang yang juga pernah ikut pesta narkoba di kantor itu. Namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dari keterangan itu, kata Minal, pihaknya mendatangi rumah PNS bernama Robert Chandra. Informasi itu benar karena ditemukan barang bukti.
"RC mengaku tidak ikut karena ada stok narkoba di rumahnya. Dia simpan barang bukti di dalam celana dalam," ujarnya.
"Saat ini para tersangka masih kita periksa di BNN untuk tindaklanjut proses hukumnya," sambungnya.
Baca juga:
Gara-gara HP digadai, foto-foto seksi PNS di Blitar tersebar
Tilap uang KKL, PNS Politeknik Semarang dipolisikan mahasiswa
Banyak PNS di Mukomuko cerai gara-gara perselingkuhan
PNS Kemenhub laporkan dugaan pemalsuan izin terbang ke Bareskrim
Raba paha wanita ABG di KRL, PNS pajak ditangkap
Polisi & PNS ikut pesta sabu dengan anggota DPRD Jeneponto di hotel
Ahok sebut ada lurah di DKI malas bekerja
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.